Sejarah Pembangunan Desa Karangan Dalam
Perkembangan di Desa Karangan Dalam dilihat dari perkembangannya dalam era kepemimpinan petinggi dan para kepala-kepala desa yang menonjol antara lain :
Pada masa pemerintahan Hariyanto bersama BPD timbul wacana untuk Pemekaran Kecamatan. Tetapi untuk mencapai tujuan itu desa harus menyiapkan untuk lokasi perkantoran Camat seluas 50 hektar maka dipilihlah daerah seberang tepatnya di Bukit Pandang (yang sekarang ini telah berdiri kantor Camat, rumah dinas SekCam serta dua buah rumah staf kecamatan dan harus menambah jumlah desa yang waktu itu hanya ada 4 (empat) desa, sehingga satu-satunya cara Desa Karangan Dalam harus di mekarkan menjadi 3 (tiga) desa. Dengan proses yang lama terbitlah Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 226/02.188.45/HK/2005 Tentang Penetapan Desa Persiapan Karangan Seberang dan Desa Persiapan Karangan Hilir tertanggal 6 juli 2005, dengan demikian Desa Karangan dalam dibagi menjadi 3 (tiga) desa yaitu :
Dengan lengkapnya persyaratan yang telah ditentukan maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kec. Sangatta Selatan, Kec. Teluk Pandan, Kec. Rantau Pulung, Kec. Kaubun, Kec. Karangan, Kec. Batu Ampar, dan Kec. Long Masengat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur tertanggal 31 Oktober 2005 secara resmi ketujuh desa yaitu :
Menjadi satu Kecamatan yaitu Kecamatan Karangan yang dulunya ikut Kecamatan Sangkulirang. Dengan dimekarkannya Desa Karangan Dalam menjadi 3 (tiga) maka Kepala Dusun menjadi 2 (dua) yaitu :
Sedangkan Rukun Tetangga menjadi 7 (tujuh) yaitu :
Setelah masa jabatan Hariyanto selama 5 Tahun berakhir beliau ditunjuk lagi menjadi PJS Kepala Desa Karangan Dalam selama 3 tahun. Serta dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang di Ketuai Nurdianto. Hasil penjaringan didapat 3 calon Kepala Desa masing-masing, yaitu;
Setelah diadakan pemilihan maka terpilihlah Bapak Riduan sebagai Kepala Desa Karangan Dalam untuk masa bakti 2008 – 2013
Setelah masa jabatan Riduan selama 5 Tahun berakhir beliau ditunjuk lagi menjadi PJS Kepala Desa Karangan Dalam selama enam bulan dan dilanjutkan PJS oleh Jabir selama 2 Tahun. Serta dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang di Ketuai Zainal Hakim. Hasil penjaringan didapat 3 calon Kepala Desa masing-masing, yaitu :
Setelah diadakan pemilihan maka terpilihlah Bapak Riduan sebagai Kepala Desa Karangan Dalam untuk masa bakti 2017 – 2023.
Desa Karangan Dalam telah dipimpin dengan baik oleh kepala desa sebelumnya, yang memberikan kontribusi besar dalam memajukan desa ini lebih maju. Dalam masa jabatannya, dia memusatkan perhatiannya pada pembangunan infrastruktur, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui dedikasi dan kerja kerasnya, banyak perubahan positif yang telah kita saksikan dan nikmati hari ini.
saatnya bagi desa ini untuk menghadapi pergantian kepala desa yang penuh harapan dan semangat baru.
Setelah masa jabatan Riduan selama 6 Tahun berakhir. BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang di Ketuai H. Zainal Hakim. Hasil penjaringan didapat 2 calon Kepala Desa masing-masing, yaitu :
Setelah melalui proses pemilihan kepala desa yang transparan dan demokratis pada tanggal 12 Desember 2022, masyarakat Desa Karangan Dalam dengan sukacita mengumumkan terpilihnya Bapak Djung Justang Djunaid, S.T sebagai kepala desa baru periode 2023 s/d 2029. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 141.1/K.93/2023.tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Kepala Desa Karangan Dalam. Dan dilantik secara serentak di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 17 Pebruari 2023.
Pemilihan ini mencerminkan semangat demokrasi yang hidup dalam masyarakat desa, dengan partisipasi aktif warga desa dalam menentukan pemimpin mereka yang baru.
Djung Justang Djunaid, S.T adalah sosok yang berdedikasi, berpengalaman, dan memiliki visi yang jelas untuk memajukan Desa Karangan Dalam. Dengan latar belakang yang kuat dalam pelayanan publik dan kepemimpinan komunitas, dia membawa visi yang progresif untuk mengembangkan desa ini secara holistik, menjaga warisan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyadari bahwa kesuksesan program-program ini tidak dapat dicapai tanpa partisipasi aktif dan dukungan masyarakat Desa Karangan Dalam Oleh karena itu, dia akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, melibatkan warga desa dalam perencanaan dan implementasi program pembangunan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong.
Dengan kepala desa baru yang bersemangat, Desa Karangan Dalam memasuki babak baru dalam perjalanan pembangunannya. Masyarakat desa bersatu dalam keyakinan bahwa dengan kerjasama, kebijaksanaan, dan semangat kerja keras, mereka dapat mewujudkan visi bersama untuk menciptakan desa yang maju, mandiri, makmur, harmonis, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.